Selasa, 07 Desember 2010

Delapan Pejabat Eselon II di Aceh Tengah Diganti

* Posisi Kadis Kesehatan Kosong
Fri, Dec 3rd 2010, 11:29

TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM kembali merombak kabinetnya, Kamis (2/12). Dari 110 pejabat yang terkena gelombang mutasi, delapan orang di antaranya kepala dinas (kadis). Sementara dua orang lainnya diperbantukan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tengah.

Keduanya adalah dr Aliyin yang sebelumnya menduduki Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dan Drs Zulkifli Rahmat MM yang selama ini sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Tengah. Posisi Kadis Kesehatan Aceh Tengah yang selama ini ditempati oleh dr Aliyin dibiarkan kosong.

Pelantikan para pejabat tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs Djauhar Ali berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/386/BKPP/2010 tgl 24 November 2010.

Delapan pejabat eselon II yang dimutasi masing-masing Kapala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang selama ini ditempati Drs Amir Hamzah MM dialihkan kepada Drs Taufik MM yang sebelumnya sebagai Kadis Pendidikan Aceh Tengah. Smentara Drs Amir Hamzah MM menjadi staf ahli bupati Aceh Tengah bidang ekonomi keuangan dan pembangunan.

Kepala BKPP Aceh Tengah ditempati Drs Rijaluddin MM menggantikan Drs Nasaruddin yang dilantik menjadi Kadis Pendidikan yang ditinggalkan Drs Taufik MM. Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diisi oleh Harun Manzola SE MM menggantikan Drs Tgk Albar yang dimutasikan menjadi Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tengah.

Kemudian, Adiyan SE dari Staf Ahli Bupati Aceh Tengah bidang Kemasyarakat dan Sumberdaya Manusia dilantik menjadi Kepala Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan menggantikan drh Marwan Daud yang pensiun.

Drs Alam Syuhada MM dari Kabag Umum Setdakab Aceh Tengah menjadi staf ahli bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM. Drs Muhammad Syukri MPd dari staf ahli bupati Aceh Tengah menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakan Aceh Tengah.

Dua tenaga pendidikan dilantik menjadi camat masing-masing M Yusuf SPd (Kasi Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Aceh Tengah) dilantik menjadi Camat Bies, dan Drs Mursalin (Kasi Dayah Dinas Pendidikan Aceh Tengah) menjadi Camat Celala.

Tak cermat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Bardan Sahidi, mengatakan, setiap mutasi pejabat daerah ini, Baperjakat setempat tidak cermat mengkaji latar belakang dan rekam jejak (track record) calon pejabat tertentu untuk menduduki jabatan, apalagi untuk jabatan teknis. “Seharusnya memperhatikan kepatutan dan kelayanakan (fit and profer test) serta latar belakang pendidikan serta rekam jejak prestasi kerja,” katanya.

Dicontohkannya, untuk jabatan dua orang camat di Kabupaten Aceh Tengah yang berlatar belakang sebagai guru. Menurutnya, pengangkatan guru menjadi camat telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Kecamatan. Pada pasal 25 PP itu menyebutkan, camat haruslah menguasai ilmu pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma dan atau sarjana pemerintahan, pernah bertugas di desa/kelurahan atau kecamatan paling singkat dua tahun.

“Seharusnya, untuk mencari camat tidak mengambil dari tenaga kependidikan, karena Aceh Tengah masih kekurangan guru, sementara tanaga pamong masih banyak yang belum memiliki kesempatan,” ujar Bardan Sahidi, politis PKS itu.

Warga Aceh Tengah, Irvan Rasyid menyebutkan, proses mutasi yang digulir Bupati Aceh Tengah saat ini banyak melanggar aturan dan bidang keahlian. Sebagai contoh, Kadis Kesehatan Aceh Tengah dibiarkan kosong, padahal masalah kesehatan merupakan kebutuhan vital masyarakat, selain kebutuhan pendidikan.

“Saya menilai proses mutasi di lingkungan Setdakab Aceh Tengah kali ini kurang profesioanal dan tidak sesuai dengan tuntutan organisasi,” ujar Irvan Rasyid.(min)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar