Selasa, 21 Juni 2011

Aceh Tengah Definitifkan 27 Kampung Persiapan

Tue, Apr 19th 2011, 09:09

TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah akan mendefinitifkan 27 kampung persiapan, kampung-kampung persiapan itu tersebar pada 12 kecamatan. Apalagi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah menyetujui mendefinifkan sebanyak 27 kampung di dataran tinggi Gayo dengan Surat Persetujuan Nomor 141/7505 tgl 15 Maret 2011 tentang Persetujuan untuk mendefinifkan 27 kampung persiapan menjadi kampung definitif di daerah itu.

Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Bardan Sahidi, Senin (18/4) mengatakan, dokumen usulan kampung pemekaran telah ada sejak tahun 2003 silam, dan diteruskan ke Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. “Proses pendifinifan 27 kampung akan ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Tengah yang akan dibahas,” ujar Bardan Sahidi.

Katanya, Kecamatan Silih Nara memekarkan Kampung Arul Kumer menjadi tiga kampung masing-masing Arul Kumer Barat, Arul Kumer Timur dan Arul Kumer Selatan.

Pemekaran Kampung Gele Pulo (Kecamatan Bintang), Kampung One-One, Merah Mersah dan Kampung Toweren Musara (Kecamatan Lut Tawar), Kampung Bukit Sari, Bukit Kemuning dan Kampung Paya Dedep (Kecamatan Jagong Jeget), Kampung Pilar Wih Kiri Kampung Tanjong dan Kampung Jaya (Kecamatan Rusip Antara). Kampung Karang Bayur (Kecamatan Bies), Kampung Sukadamai (Kecamatan Pegasing) dan Kampung Kala Kemili Kecamatan Bebesen.

Selanjutnya, Kampung Damar Mulio dan Pantan Damar (Kecamatan Atu Lintang), Kampung Pantan Reduk dan Kampung Antara (Kecamatan Linge), Kampung Telege Sari Kecamatan Kebayakan, Kampung Depet Indah Kecamatan Celala. Sementara itu, Kecamatan Kute Panang memekarkan lima kampung yakni Kampung Tapak Moge Timur, Kampung Empu Balik, Kampung Belang Balik, Kampung Kala Nongkal dan Kampung Pantan Jerik.

Dikatakan Bardan Sahidi, Rancangan Qanun (Raqan) tentang pendefenitifan 27 kampung ini akan menjadi perioritas DPRK Aceh Tengah dengan memperhatikan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan terkecil di tingkat kampung meliputi aparatur kampung, biaya operasional kampung, Alokasi Dana Kampung (ADK), penetapan tapal batas antar kampung serta pengalihan aset Kampung induk dengan kampung pemekaran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penghapusan Kelularahan.(min)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar