Selasa, 07 Juni 2011

Kena Proyek PLTA, Tujuh Hektar Lahan kopi belum Dibebaskan

Thu, Apr 7th 2011, 09:18

TAKENGON-Seluas tujuh hektar lahan kebun kopi yang terkena proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah belum dibebaskan dan belum dibayar biaya ganti rugi oleh pemrakarsa proyek tersebut, padahal, proyek PLTA Peusangan sedang memulai pengerjaan proyek raksasa itu.

Proyek PLTA Peusangan senilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan oleh perusahaan Hyundai Korea Selatan dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Jakarta yang akan memulai pekerjaannya pada awal April 2011. Seorang warga Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Maskur, Rabu (6/4) mengatakan, sebanyak tujuh hektar lahan kebun kopi yang akan didirikan mesin pembangkit dan jaringan listrik di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen belum dibayar ganti rugi oleh PT PLN Pembangkit Induk Jaringan Sumatera Utara Aceh dan Riau (Pikitring SUAR). Padahal, Sekretaris Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Khairul Asmara sudah pernah berjanji akan membayar ganti rugi tanah tersebut pada akhir Desember 2010, namun, hingga kini, realisasi pembayaran ganti rugi itu semakin tak jelas.

Awal tahun 2011, katanya, Pemkab Aceh Tengah sebagai perpanjangan tangan PT PLN Pikitring SUAR berjanji akan melunasi ganti rugi tanah di kawasan Kampung Atu Tulu pada akhir Januari 2011, namun janji itupun tidak pernah ditepati hingga sekarang. Dikatakan Maskur, sejak dijanjikan proses ganti rugi tanah oleh Pemkab Aceh Tengah beberapa tahun lalu, hingga April 2011, Pemkab Aceh Tengah dan PT PLN sebagai pemrakarsa selalu mengingkari janji-janjinya, bahkan, dua orang pemilik tanah yang terkena pembangunan PLTA Peusangan tersebut sudah meninggalkan dunia.

Akibat tidak jelasnya proses ganti rugi tanah tersebut, sebut Maskur, para pemilik tujuh hektar tanaman kopi tersebut tidak lagi merawat tanamannya dan membiarkan dalam semak belukar. “Saya tidak berani lagi merawat tanaman kopi tersebut, karena sebelumnya sudah dijanjikan oleh pemerintah untuk dibangun PLTA Peusangan,” ujar Maskur.

Sebelumnya, kata Maskur, telah ada kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan PT PLN yakni Rp 150.000 per meter persegi tanah dan kesepakatan harga ganti-rugi tanah tersebut telah disepakati oleh semua pihak.

Namun, mereka masih menunggu pembayaran ganti rugi oleh perusahaan PT PLN Pikitring SUAR sebagai pemrakarsa proyek tersebut, mereka tidak berani menggarap kebun kopinya. “Kami meminta ganti rugi tanah di Kampung Atu Tulu segera dibayarkan, sehingga status kepemilikan tanah itu jelas,” ujar Maskur.

Pekan lalu, Manager PT PLN Pembangkit Jaringan Sumatera I, Ir Sulaiman Daud mengatakan, dari 254 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Peusangan, seluas 43 hektar diantaranya belum dibebaskan dan belum dibayar uang ganti ruginya.(min)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar