Rabu, 05 Januari 2011

Cina Akan Bangun Pabrik Getah Pinus di Gayo

Sun, Jan 2nd 2011, 09:59

TAKENGON - Sebuah perusahaan asal Cina yang bergerak di bidang minyak terpentin, PT Anchen Huaqong, akan mendirikan pabrik pengolahan getah pinus di kawasan Gelampang, Kampung Simpang Tige Uning, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, sekitar 40 kilometer arah tenggara Kota Takengon. Investor Cina itu juga akan membeli getah pinus dari masyarakat setempat melalui koperasi yang dibentuk di kawasan tersebut. Direktur PT Anchen Huaqong, Kamisan Ginting SH, Sabtu (1/1) mengatakan, Kecamatan Linge cukup potensial untuk dibangun perusahaan prosessing getah pinus menjadi minyak terpentin dan gambrosin. Kedua jenis minyak yang dihasilkan pohon pinus ini merupakan bahan baku industri cat dan berbagai jenis alat pewarna.

Dibanding kawasan lain di dataran tinggi Gayo, kata Kamisan, Kecamatan Linge memiliki lahan tanaman pinus rakyat yang sangat luas mulai dari Kampung Bur Lintang hingga ke kawasan Ise-Ise, perbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues. “Setelah dilakukan penjajakan awal, perusahaan Cina, PT Anchen Huaqong akan membuka pabrik prosessing di Kecamatan Linge, di pusat perkebunan pinus rakyat,” katanya. Dikatakannya, bila pabrik pengolahan getah pinus itu beroperasi, maka akan dibutuhkan 4.000 orang tenaga kerja lokal untuk menderes (menyadap) getah pinus. Semua para pekerja direkrut dari warga lokal Kecamatan Linge sehingga lebih dekat dengan Tempat Penampungan Getah Sementara (TPGS) yang letaknya berdekatan dengan lokasi pemukiman warga setempat.

Dalam operasionalnya, sebut Kamisan, perusahaan Cina itu mengelola seluas 5.000 hektare lahan pinus di Kecamatan Linge. Sementara 5.000 hektare lagi dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Tanoh Gayo. “Semua lahan pinus yang dikelola berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tidak mengganggu hutan lindung di dataran tinggi Gayo,” tambahnya. Dijelaskan, perusahaan Cina itu akan melatih tenaga lokal untuk menderes getah pinus, sehingga semua pekerja mahir menderes getah pinus sesuai dengan standar kualitas yang digunakan PT Anchen Huaqong.

PT Anchen Huaqong yang berkantor pusat di negera Cina telah menyiapkan mesin pengolah getah pinus menjadi terpentin dan gambrosin dengan kapasitas produksi 36.000 ton per tahun. “Mesin pengolahan sudah berada di Medan, Sumatera Utara, bila sudah memperoleh izin maka akan kita angkut ke Aceh Tengah,” ujar Kamisan Ginting. Ditambahkan, Indonesia adalah negara terbesar nomor dua penghasil pinus dunia. Dari hasil penelitian dilakukan bertahun-tahun, getah pinus merkusii yang tumbuh di Kabupaten Aceh Tengah memikili kualitas terbaik dunia. Di Aceh terdapat sekitar 130 ribu hektare lahan hutan pinus merkusii yang keseluruhan berada di Kabupaten Aceh Tengah.

Dari luas lahan itu, areal yang bisa disadap (dideres) sekitar 25.000 hektare dan jumlah tersebut cukup besar memberi manfaat kepada masyarakat dan juga pemerintah setempat. Apalagi hasil getah yang telah diolah itu untuk memenuhi pasar ekspor. “Selama ini, pinus diekploitasi pohonnya untuk dijadikan bahan kayu, sementara getahnyadibuang begitu saja meski getah tersebut kualitas terbaik di dunia,” ujar Kamisan Ginting.

Bupati Aceh Tengah Nasaruddin berharap pihak PT Anchen Huaqong dapat mempekerjakan penduduk lokal dalam operasional perusahaan tersebut. Apalagi pekerjaan menderes bagi masyarakat Gayo bukanlah pekerjaan baru. Sejak adanya PT Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) dulu yang beroperasi di daerah itu, masyarakat Gayo bukan hanya menderes tapi memproses getah pinus menjadi produk-produk yang setengah jadi. Sebelumnya, dalam ekspose Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Jumat (31/12) di Oproom Kantor Bupati Aceh Tengah, hadir Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnaen, para kepala dinas lingkungan Pemkab Aceh Tengah, imum mukim di Kecamatan Linge dan para kampung. “Mudah-mudahan izin usaha pabrik pengolahan getah karet ini cepat terealisasi,” ujar Suhanda SIP, staf Dinas Perkbunan dan Kehutanan Aceh Tengah.(min)

Sumber : Serambinews.com

Selasa, 04 Januari 2011

Pemkab Aceh Tengah dituntut ganti rugi tanah

Thursday, 30 December 2010 14:17

TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah didesak segera membayar ganti rugi tanah tanah warga Kampung Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh 46 kepala keluarga dari Kampung Genting Gerbang.

Penuturan warga menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tengah telah mengulur-ulur pelunasan ganti rugi tersebut hingga setahun lebih.

Pemkab Aceh Tengah, sebelumnya, telah memberdayakan sebagian tanah warga setempat guna dijadikan jalan dengan luasan 10.700 meter persegi lebih dari Genting Gerbang ke Pasar Angkup.

“Kami sudah melapor ke DPRK, bupati, gubernur hingga Presiden, namun penyelesaian tanah hingga kini belum ada," ujar perwakilan warga Husna Budi, pagi tadi.

Melalui kuasa hukum warga, Duski SH, akhirnya membawa kasus perampasan tanah warga ini ke pengadilan.

Menurut Duski, meski telah melakukan mediasi antara penasehat hukum warga dan penasehat hukum Pemkab Aceh Tengah sebanyak tiga kali yang difasilitasi Pengadilan Negeri Takengon, namun belum diperoleh kepastian ganti rugi.

Duski menyayangkan sikap Pemkab Aceh Tengah yang berani membangun jalan di atas tanah rakyat namun tanpa ganti rugi.

"Membangun jalan kok ada dananya. Tapi ganti ruginya tidak ada dana," sebut Duski.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tengah M. Taufik MM menyatakan pihaknya tidak akan memberi ganti rugi dalam proyek jalan Genting Gerbang - Pasar Angkup.

"Kita mohon agar warga (rela) mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum," sebut Taufik, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sumber : Waspada.co.id

Senin, 03 Januari 2011

Kelompok tani dapat modal

Friday, 24 December 2010 13:05

TAKENGON - Sebanyak 50 kelompok tani dari 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Aceh Tengah memperoleh bantuan penguatan modal usaha yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar agar hasil pertanian mereka meningkat.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pemerintah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Taufiq Efendi, siang ini, menyatakan, bantuan penguatan modal yang diterima sebesar Rp30 juta/kelompok itu untuk pengelolaan usaha pengembangan pertanian.

Dikatakan, bantuan modal tersebut juga bertujuan menggerakkan para kelompok tani agar dapat meningkatkan hasil pertanian, dan menghidupkan kembali kelompok-kelompok tani yang tidak aktif.

Taufiq menyatakan, salah satu strategi mendorong keberhasilan petani adalah adanya keharmonisan antara tenaga penyuluh dan petani.

"Antara petani dan penyuluh tidak dapat dipisah-pisahkan, karena dalam tata cara penanaman maupun perawatan berbagai jenis tanaman, para petani harus selalu berkonsultasi dengan tenaga penyuluh. Oleh karenanya, keberadaan tenaga penyuluh perlu dikembangkan," ujarnya.

Menyinggung tentang kesejahteraan para penyuluh yang berjumlah 68 orang dan 122 tenaga harian lepas di Aceh Tengah, Taufiq mengatakan sedang dalam proses.

Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin saat menyerahkan langsung bantuan modal usaha kepada 50 kelompok tani itu mengatakan, kehidupan di daerah saat ini sangat bergantung kepada sektor pertanian baik kopi, tebu, sayur mayur, dan peternakan.

Untuk meningkatkan nilai ekonomis para petani, dia berharap agar dalam pengelolaan semua komoditi yang ada dikelola melalui kelompok tani.

Dikatakan Bupati Nasaruddin, dari enam misi yang digulirkan selama kepemimpinannya bersama Djauhar Ali, salah satunya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dari sektor pertanian.

Pemerintah, lanjut Nasaruddin mewujudkan visi dan misinya melalui pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan urat nadi peningkatan usaha pertanian.

Sumber : Waspada.co.id

Minggu, 02 Januari 2011

Galian C Laut Tawar dihentikan

Tuesday, 21 December 2010 17:10

TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera mengehentikan dan meninjau kembali izin usaha penggalian galian-C di seputaran Danau Laut Tawar, Takengon, karena dinilai akan merusak lingkungan dan ekosistem danau yang menjadi salah satu tujuan wisata andalan di daerah berhawa dingin itu.

"Pemkab akan segera menghentikan semua kegiatan pertambangan galian-C di seputaran Danau Laut Tawar dan meninjau izin yang telah dikantongi rekanan yang selama ini melakukan usaha tersebut," kata kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo, sore ini.

Kebijakan tersebut juga dilakukan sehubungan dengan tuntutan para pegiat lingkungan di Aceh Tengah, yang berada dalam satu wadah Forum Penyelamatan Danau Laut Tawar (FDLT) agar Pemkab setempat menghentikan penggalian galian-C di seputaran danau.

Zulfan mengatakan, setelah menerima surat resmi dari FDLT yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah yang berisi permintaan penghentian semua bentuk ekplorasi dan ekploitasi di seputaran danau, Dinas Perindagkop dan SDM, langsung melakukan klarisifikasi dan menemukan adanya penggalian di seputar danau.

"Kami kecolongan, mengapa bisa terjadi penggalian-C dilakukan di seputaran danau. Ini jelas merusak lingkungan danau," kata Zulfan.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menyurati dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin tambang atau galian-C dalam bentuk apapun di seputaran danau demi menjaga dan melestarikan danau.

Sebelumnya FDLT merasa heran karena rekomendasi dari instansi terkait bisa keluar untuk penggalian-C yang dilakukan rekanan di daerah sempadan danau. Sekretaris Jendral FDLT Win Ruhdi Bathin menyatakan kawasan sempadan danau, ekosestimnya dilindungi oleh berbagai peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diekploitasi dan diekplorasi.

"Keluarnya rekomendasi galian-C dari dinas terkait di Pemda Aceh Tengah menunjukkan aparat Pemkab belum mengetahui bahwa kawasan sempadan danau adalah kawasan yang dilindungi," kata Win Ruhdi. FDLT meminta Pemkab tidak gegabah dalam mengeluarkan izin dan menetapkan kawasan galian-C di luar sempadan danau.

sumber : Waspada.co.id