Thu, May 12th 2011, 17:36
TAKENGON – Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) dipastikan akan meresmikan proses dimulainya pembangunan fisik Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II. Namun seremoni peremian proyek iyu digelar di Istana Negara dan disiarkan melalui jaringan televisi.
Peresmian pembangunan fisik PLTA Peusangan I dan II dipusatkan di Kampung Sanihen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Jumat (20/5/2011) mendatang.
Manager Keuangan dan Sumberdaya Manusia (SDM) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera (Kitsum) I, Harsutowo yang dijumpai di Takengon, Kamis (12/5/2011), mengatakan, Presiden SBY akan meresmikan pembukaan pengerjaan fisik PLTA Peusangan I dan II yang dipusatkan di Aceh Tengah dan dihadiri tiga kepala daerah, Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM, Bupati Bener Meriah Ir H Tagore Abubakar, dan Bupati Bireuen Nurdin Abdurrahman.
Tiga daerah itu merupakan kawasan yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) proyek energi listrik itu. Para bupati dan masyarakat Aceh Tengah dapat menyaksikan Presiden SBY melalui layar monitor yang dipasang di Kampung Sanihen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, tempat pemusatan pembukaan acara tersebut.
Dikatakan Harsutowo, proses penjajakan proyek PLTA Peusangan I dan II telah dimulai sejak tahun 1996, 15 tahun lalu, dan sejak dimulainya proses pembangunan pembangkit listrik tenaga air itu, PT PLN (Persero) sebagai pemrakarsa proyek telah melakukan survei lokasi dan pembebasan tanah milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan PLTA Peusangan I dan II.
Saat konflik berkecamuk melanda Aceh, PT PLN (Persero) bersama dengan donatur Japan International Bank Cooporation (JBIC) Jepang menghentikan proses pengerjaan PLTA Peusangan I dan II. Setelah terjalinnya kesepakatan damai (MoU) antara Pemerintah RI dengan GAM, proyek PLTA Peusangan dilanjutkan kembali tahun 2008.(jalimin)
Sumber : Serambinews.com
Tampilkan postingan dengan label Listrik | energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Listrik | energi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 Juli 2011
Selasa, 07 Juni 2011
Kena Proyek PLTA, Tujuh Hektar Lahan kopi belum Dibebaskan
Thu, Apr 7th 2011, 09:18
TAKENGON-Seluas tujuh hektar lahan kebun kopi yang terkena proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah belum dibebaskan dan belum dibayar biaya ganti rugi oleh pemrakarsa proyek tersebut, padahal, proyek PLTA Peusangan sedang memulai pengerjaan proyek raksasa itu.
Proyek PLTA Peusangan senilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan oleh perusahaan Hyundai Korea Selatan dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Jakarta yang akan memulai pekerjaannya pada awal April 2011. Seorang warga Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Maskur, Rabu (6/4) mengatakan, sebanyak tujuh hektar lahan kebun kopi yang akan didirikan mesin pembangkit dan jaringan listrik di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen belum dibayar ganti rugi oleh PT PLN Pembangkit Induk Jaringan Sumatera Utara Aceh dan Riau (Pikitring SUAR). Padahal, Sekretaris Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Khairul Asmara sudah pernah berjanji akan membayar ganti rugi tanah tersebut pada akhir Desember 2010, namun, hingga kini, realisasi pembayaran ganti rugi itu semakin tak jelas.
Awal tahun 2011, katanya, Pemkab Aceh Tengah sebagai perpanjangan tangan PT PLN Pikitring SUAR berjanji akan melunasi ganti rugi tanah di kawasan Kampung Atu Tulu pada akhir Januari 2011, namun janji itupun tidak pernah ditepati hingga sekarang. Dikatakan Maskur, sejak dijanjikan proses ganti rugi tanah oleh Pemkab Aceh Tengah beberapa tahun lalu, hingga April 2011, Pemkab Aceh Tengah dan PT PLN sebagai pemrakarsa selalu mengingkari janji-janjinya, bahkan, dua orang pemilik tanah yang terkena pembangunan PLTA Peusangan tersebut sudah meninggalkan dunia.
Akibat tidak jelasnya proses ganti rugi tanah tersebut, sebut Maskur, para pemilik tujuh hektar tanaman kopi tersebut tidak lagi merawat tanamannya dan membiarkan dalam semak belukar. “Saya tidak berani lagi merawat tanaman kopi tersebut, karena sebelumnya sudah dijanjikan oleh pemerintah untuk dibangun PLTA Peusangan,” ujar Maskur.
Sebelumnya, kata Maskur, telah ada kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan PT PLN yakni Rp 150.000 per meter persegi tanah dan kesepakatan harga ganti-rugi tanah tersebut telah disepakati oleh semua pihak.
Namun, mereka masih menunggu pembayaran ganti rugi oleh perusahaan PT PLN Pikitring SUAR sebagai pemrakarsa proyek tersebut, mereka tidak berani menggarap kebun kopinya. “Kami meminta ganti rugi tanah di Kampung Atu Tulu segera dibayarkan, sehingga status kepemilikan tanah itu jelas,” ujar Maskur.
Pekan lalu, Manager PT PLN Pembangkit Jaringan Sumatera I, Ir Sulaiman Daud mengatakan, dari 254 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Peusangan, seluas 43 hektar diantaranya belum dibebaskan dan belum dibayar uang ganti ruginya.(min)
Sumber : Serambinews.com
TAKENGON-Seluas tujuh hektar lahan kebun kopi yang terkena proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah belum dibebaskan dan belum dibayar biaya ganti rugi oleh pemrakarsa proyek tersebut, padahal, proyek PLTA Peusangan sedang memulai pengerjaan proyek raksasa itu.
Proyek PLTA Peusangan senilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan oleh perusahaan Hyundai Korea Selatan dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Jakarta yang akan memulai pekerjaannya pada awal April 2011. Seorang warga Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Maskur, Rabu (6/4) mengatakan, sebanyak tujuh hektar lahan kebun kopi yang akan didirikan mesin pembangkit dan jaringan listrik di Kampung Atu Tulu, Kecamatan Bebesen belum dibayar ganti rugi oleh PT PLN Pembangkit Induk Jaringan Sumatera Utara Aceh dan Riau (Pikitring SUAR). Padahal, Sekretaris Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Khairul Asmara sudah pernah berjanji akan membayar ganti rugi tanah tersebut pada akhir Desember 2010, namun, hingga kini, realisasi pembayaran ganti rugi itu semakin tak jelas.
Awal tahun 2011, katanya, Pemkab Aceh Tengah sebagai perpanjangan tangan PT PLN Pikitring SUAR berjanji akan melunasi ganti rugi tanah di kawasan Kampung Atu Tulu pada akhir Januari 2011, namun janji itupun tidak pernah ditepati hingga sekarang. Dikatakan Maskur, sejak dijanjikan proses ganti rugi tanah oleh Pemkab Aceh Tengah beberapa tahun lalu, hingga April 2011, Pemkab Aceh Tengah dan PT PLN sebagai pemrakarsa selalu mengingkari janji-janjinya, bahkan, dua orang pemilik tanah yang terkena pembangunan PLTA Peusangan tersebut sudah meninggalkan dunia.
Akibat tidak jelasnya proses ganti rugi tanah tersebut, sebut Maskur, para pemilik tujuh hektar tanaman kopi tersebut tidak lagi merawat tanamannya dan membiarkan dalam semak belukar. “Saya tidak berani lagi merawat tanaman kopi tersebut, karena sebelumnya sudah dijanjikan oleh pemerintah untuk dibangun PLTA Peusangan,” ujar Maskur.
Sebelumnya, kata Maskur, telah ada kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan PT PLN yakni Rp 150.000 per meter persegi tanah dan kesepakatan harga ganti-rugi tanah tersebut telah disepakati oleh semua pihak.
Namun, mereka masih menunggu pembayaran ganti rugi oleh perusahaan PT PLN Pikitring SUAR sebagai pemrakarsa proyek tersebut, mereka tidak berani menggarap kebun kopinya. “Kami meminta ganti rugi tanah di Kampung Atu Tulu segera dibayarkan, sehingga status kepemilikan tanah itu jelas,” ujar Maskur.
Pekan lalu, Manager PT PLN Pembangkit Jaringan Sumatera I, Ir Sulaiman Daud mengatakan, dari 254 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Peusangan, seluas 43 hektar diantaranya belum dibebaskan dan belum dibayar uang ganti ruginya.(min)
Sumber : Serambinews.com
Senin, 09 Mei 2011
Pemkab Aceh Tengah Komit Bantu PLN
Soal Proyek PLTA Peusangan
Fri, Mar 25th 2011, 17:27
TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap komit membantu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II Takengon yang sedang dalam proses pengerjaan awal. Bantuan yang diberikan bagi kelancaran proyek PLTA Peusangan, bukan saja dukungan bentuk kemudahan terhadap regulasi (peraturan-peraturan) daerah serta bantuan lain yang dibutuhkan proyek listrik tersebut, pemkab juga berpartisipasi dalam proses pembebasan tanah dan keramba-keramba ikan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Drs Khairul Asmara, Jumat (25/3/2011), menanggapi isu miring seakan-akan Pemkab Aceh Tengah menghalang-halangi kelancaran proyek PLTA Peusangan.
Dikatakan, Pemkab Aceh Tengah telah membantu maksimal untuk pembebasan tanah dan keramba-keramba ikan yang terkena proyek pembangunan PLTA Peusangan. Hingga saat ini, katanya, pemerintah daerah ini telah melengkapi dan memfasilitasi semua administrasi baik tentang tanah maupun keramba ikan yang terkena proyek tersebut.(jalimin)
Sumber : Serambinews.com
Fri, Mar 25th 2011, 17:27
TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap komit membantu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II Takengon yang sedang dalam proses pengerjaan awal. Bantuan yang diberikan bagi kelancaran proyek PLTA Peusangan, bukan saja dukungan bentuk kemudahan terhadap regulasi (peraturan-peraturan) daerah serta bantuan lain yang dibutuhkan proyek listrik tersebut, pemkab juga berpartisipasi dalam proses pembebasan tanah dan keramba-keramba ikan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Drs Khairul Asmara, Jumat (25/3/2011), menanggapi isu miring seakan-akan Pemkab Aceh Tengah menghalang-halangi kelancaran proyek PLTA Peusangan.
Dikatakan, Pemkab Aceh Tengah telah membantu maksimal untuk pembebasan tanah dan keramba-keramba ikan yang terkena proyek pembangunan PLTA Peusangan. Hingga saat ini, katanya, pemerintah daerah ini telah melengkapi dan memfasilitasi semua administrasi baik tentang tanah maupun keramba ikan yang terkena proyek tersebut.(jalimin)
Sumber : Serambinews.com
Rabu, 04 Mei 2011
Pembebasan Tanah tak Tuntas, Proyek PLTA Peusangan Macet
Thu, Mar 24th 2011, 17:42

Wakil Ketua Komite II DPD-RI, Ir Mursyid bersama dengan sejumlah anggota DPD-RI lainnya sedang berdialog tentang Proyek PLTA Peusangan I dan II di Kampung Sanihen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Kamis (24/3). Proyek listrik senilai Rp 2,5 triliun itu terhambat karena belum tuntasnya pembebasan tanah dan jaring apung yang terkena proyek tersebut. SERAMBI/JALIMIN
TAKENGON - Kelanjutan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II terancam macet, karena proses pembabasan tanah termasuk keramba-keramba di atas Sungai Peusangan belum tuntas.
Warga tetap bertahan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan harga pasaran, sementara PT PLN (Persero) sebagai pemrakarsa proyek itu berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Masalah itu terungkap dalam pertemuan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan para petinggi PT PLN (Persero), Kamis (24/3) di Base Camp Proyek PLTA Peusangan I dan II, Kampung Burni Bius, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
General Manager Proyek Induk Pembangkit Listrik Jaringan (Pikitring) Sumatera Utara, Aceh dan Riau (SUAR) Bintatar Hutabarat mengatakan, belum ada titik temu tentang harga pembebabasan tanah dan keramba bagi proyek PLTA Peusangan I dan II. Dikatakan, proyek PLTA Peuasangan I dan II sudah ditender secara internasional beberapa bulan lalu dan pemenang proyek tersebut adalah Perusahaan Hyundai dari Korea Selatan dan PT PP dari Indonesia, namun, di lapangan masih ada masalah yang belum tuntas diantaranya pembebasan tanah dan keramba milik masyarakat.
Disebutkan, masalah tanah ini sangat komplek, karena tanah yang akan dibebaskan menyangkut tanah warisan, tanah yayasan, tanah milik PTPN dan hutan lindung, serta hutan konservasi. Dikatakan Bintatar, masyarakat bertahan pada Harga Umum Pasar (HUP) sementara PT PLN (Persero) membayar tanah yang dibebesakan beberapa pesen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), masyarakat juga tidak tahu besaran NJPO untuk tanahnya.
General Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera I, Ir Sulaiman Daud mengatakan, proyek PLTA Peusangan sudah dimulai sejak tahun 1996, namun akibat konflik Aceh, proyek listrik tertunda bebarap tahun, kemudian dilunjutkan lagi tahun 2008 lalu. Proyek PLTA Peusangan I dan II didanai oleh Japan Bank International Cooporation (JBIC) sebesar Rp 2,5 triliun dengan suku bunga 0,75 persen pertahun. Pemenang Proyek, Hyundai Korea Selatan dan PT PP dari Indonesia mulai pengerjaan fisik (Civil Works) dimulai April 2011. Proyek PLTA Peusangan diperkirakan memiliki kemampuan produksi selama 30 tahun. Dari 254 hektare yang terkena proyek PLTA Peusangan, 43 hektare diantaranya belum selesai pembebasan.
Anggota DPD Asal Aceh, Ir Mursyid mengatakan, kecewa dengan sikap Pemkab Aceh Tengah yang tidak mau menghadiri pertemuan antara PT PLN (Persero) dengan anggota DPD-RI, padahal, masalah pembebasan tanah dan keramba-keramba apung di sepanjang Sungai Peusangan menjadi tugas pemerintah setempat. Dikatakannya, data tim independen Universitas Sumatera Utara (USU), jumlah keramba yang dibebaskan sebanyakl 306 buah, namun Pemkab Aceh Tengah mengklaim jumlah keramba yang harus dibebaskan sebanyak 388 buah. “Pemerintah Aceh Tengah harus serius menanngani masalah pembebasan tanah dan keramba untuk Proyek PLTA Peusangan, sehingga proyek tersebut tidak macet,” ujar Ir Mursyid yang juga putra Gayo itu.
Sebanyak orang anggota Komite II DPD-RI yang berkunjung ke Aceh Tengah yakni Bambang Susilo (Kaltim/Ketua), Ir Mursyid (Aceh/Wakil Ketua) dan sembilan anggota masing-masing, Ir Abdul Jabar Toba (Sultra), Ahmad Malonda (Sulteng), Abdul Azis (Sumsel), Abraham Lianto (NTT), M Syakur (Jambi), Jasarmen Purba (Kepri), Parlindungan Purba (Sumut), Reza Fahlevi (Sumbar) dan Ahmad Subadri anggota DPD-RI dari Provinsi Banten.(min)
Sumber : Serambinews.com

Wakil Ketua Komite II DPD-RI, Ir Mursyid bersama dengan sejumlah anggota DPD-RI lainnya sedang berdialog tentang Proyek PLTA Peusangan I dan II di Kampung Sanihen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Kamis (24/3). Proyek listrik senilai Rp 2,5 triliun itu terhambat karena belum tuntasnya pembebasan tanah dan jaring apung yang terkena proyek tersebut. SERAMBI/JALIMIN
TAKENGON - Kelanjutan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II terancam macet, karena proses pembabasan tanah termasuk keramba-keramba di atas Sungai Peusangan belum tuntas.
Warga tetap bertahan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan harga pasaran, sementara PT PLN (Persero) sebagai pemrakarsa proyek itu berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Masalah itu terungkap dalam pertemuan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan para petinggi PT PLN (Persero), Kamis (24/3) di Base Camp Proyek PLTA Peusangan I dan II, Kampung Burni Bius, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
General Manager Proyek Induk Pembangkit Listrik Jaringan (Pikitring) Sumatera Utara, Aceh dan Riau (SUAR) Bintatar Hutabarat mengatakan, belum ada titik temu tentang harga pembebabasan tanah dan keramba bagi proyek PLTA Peusangan I dan II. Dikatakan, proyek PLTA Peuasangan I dan II sudah ditender secara internasional beberapa bulan lalu dan pemenang proyek tersebut adalah Perusahaan Hyundai dari Korea Selatan dan PT PP dari Indonesia, namun, di lapangan masih ada masalah yang belum tuntas diantaranya pembebasan tanah dan keramba milik masyarakat.
Disebutkan, masalah tanah ini sangat komplek, karena tanah yang akan dibebaskan menyangkut tanah warisan, tanah yayasan, tanah milik PTPN dan hutan lindung, serta hutan konservasi. Dikatakan Bintatar, masyarakat bertahan pada Harga Umum Pasar (HUP) sementara PT PLN (Persero) membayar tanah yang dibebesakan beberapa pesen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), masyarakat juga tidak tahu besaran NJPO untuk tanahnya.
General Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera I, Ir Sulaiman Daud mengatakan, proyek PLTA Peusangan sudah dimulai sejak tahun 1996, namun akibat konflik Aceh, proyek listrik tertunda bebarap tahun, kemudian dilunjutkan lagi tahun 2008 lalu. Proyek PLTA Peusangan I dan II didanai oleh Japan Bank International Cooporation (JBIC) sebesar Rp 2,5 triliun dengan suku bunga 0,75 persen pertahun. Pemenang Proyek, Hyundai Korea Selatan dan PT PP dari Indonesia mulai pengerjaan fisik (Civil Works) dimulai April 2011. Proyek PLTA Peusangan diperkirakan memiliki kemampuan produksi selama 30 tahun. Dari 254 hektare yang terkena proyek PLTA Peusangan, 43 hektare diantaranya belum selesai pembebasan.
Anggota DPD Asal Aceh, Ir Mursyid mengatakan, kecewa dengan sikap Pemkab Aceh Tengah yang tidak mau menghadiri pertemuan antara PT PLN (Persero) dengan anggota DPD-RI, padahal, masalah pembebasan tanah dan keramba-keramba apung di sepanjang Sungai Peusangan menjadi tugas pemerintah setempat. Dikatakannya, data tim independen Universitas Sumatera Utara (USU), jumlah keramba yang dibebaskan sebanyakl 306 buah, namun Pemkab Aceh Tengah mengklaim jumlah keramba yang harus dibebaskan sebanyak 388 buah. “Pemerintah Aceh Tengah harus serius menanngani masalah pembebasan tanah dan keramba untuk Proyek PLTA Peusangan, sehingga proyek tersebut tidak macet,” ujar Ir Mursyid yang juga putra Gayo itu.
Sebanyak orang anggota Komite II DPD-RI yang berkunjung ke Aceh Tengah yakni Bambang Susilo (Kaltim/Ketua), Ir Mursyid (Aceh/Wakil Ketua) dan sembilan anggota masing-masing, Ir Abdul Jabar Toba (Sultra), Ahmad Malonda (Sulteng), Abdul Azis (Sumsel), Abraham Lianto (NTT), M Syakur (Jambi), Jasarmen Purba (Kepri), Parlindungan Purba (Sumut), Reza Fahlevi (Sumbar) dan Ahmad Subadri anggota DPD-RI dari Provinsi Banten.(min)
Sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)