Senin, 22 November 2010

Oktober 2010, Realisasi PBB 24 Persen

Tue, Nov 23rd 2010, 11:29

TAKENGON-Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Aceh Tengah sanga minim, bahkan hingga akhir Oktober 2010, pencapaian masukan dari PBB baru mencapai 326 juta atau 24 persen dari target penerimaan sector PBB sebesar Rp 1,3 miliar.

Penerimaan PBB sebesar itu mencakup peerimaaan dari perkotaan maupun perdesaan pada 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah. Penerimaan PBB sebesar 24 persen ini sangat minim, sementara tahun anggaran 2010 hanya tersisa sebulan lagi.

Minimnya penerimaan PBB Aceh Tengah diungkapkan bupati Ir H Nasaruddin MM pada Rapat Evaluasi PBB tahun 2010, Sabtu (20/11) di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon. Dikatakan, penerimaan PBB tersebut dikumpulkan dari 295 kampung dari 14 kecamatan di daerah tersebut.

Untuk mengejar target penerimaan PBB tersebut, kata Nasaruddin, diperlukan upaya keras kepala dinas, camat dan para kepala kampung (keuchik) untuk melakukan terobosan secara gencar menagih setoran PBB dari warga.

Ia mengatakan, dari target penerimaan PBB untuk tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar baik perkotaan maupun pedesaan, namun realisasinya sampai bulan Oktober 2010 sangat minim, baru mencapai 24 persen saja atau sebesar Rp 326 juta. Untuk itu diperlukan suatu strategi dan kerjasama yang padu antara petugas di lapangan guna peningkatan realisasi PBB, baik pada tingkat kecamatan maupun kampung.

“Ini merupakan tugas berat pada kepala kampung untuk menggenjot realisasi PBB Aceh Tengah tahun ini,” ujar Nasaruddin di hadapan ratusan keuchik dan sekretaris desa (sekdes) di daerah itu.

Bupati Nasaruddin mengatakan, bila Kabupaten Aceh Tengah mampu mengumpulkan pajak sesuai target Rp 1,3 miliar, maka pemerintah pusat akan memberikan intensif yang lebih besar dari nilai pajak yang dikumpulkan. Namun, intensif tidak diberikan kepada perorang, tetapi masuk ke dalam Belanja Daerah Kabupatem Aceh Tengah.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Aceh yang diwakili Kabid Intelijen, Penyidikan, Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Ramdanu Martis SE Ak MM yang hadir pada rapat evaluasi itu mengatakan, Kabupaten Aceh Tengah termasuk penyetor pajak yang paling rendah dari seluruh Aceh.

Menurut data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DKKD) Aceh, hanya sebesar 24 persen yang disetor melalui DPKKD Aceh Tengah, sedangkan 10 persen lainnya disetor langsung oleh wajib pajak itu sendiri sehingga jumlah setoran pajak seluruhnya mencapai 34 persen.

Martis menujukkan perbandingan, hingga Oktober 2010 penerimaan PBB di Kabupaten Bireuen teleh mencapai 46 persen, Bener Meriah (72,5), Pidie Jaya (51, sedangkan penerimaan PBB di Aceh Tengah hanya saja. Dari peneriman PBB sebesar Rp 326 juta itu, penerimaan dari perkotaan di Aceh Tengah hanya 20 persen, sedangkan pedesaan mencapai 69 persen.

Dijelaskan Martis, untuk menambah kas pembangunan daerah, maka target pajak harus terpenuhi, dengan terpenuhinya target PBB ituk, maka pemerintah pusatn akan memberikan intensif untuk daerah yang bersangkutan, namun bila tidak mecapai target, maka daerah bersangkutan tidak mendapat intensif.

Sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak daerah dan restribusi daerah yang dikelola oleh DPPKD kabupaten/kota langsung dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, katanya, kepada para kepala kampung dan sekretaris kampung yang hadir, Martis mengharapkan agar dapat terus memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar bijak dan taat pajak, sebagaimana ungkapan yang kerab didengungkanselama ini. “Orang Bijak Taat Pajak”, ujar tandas Martis.

Sebelumnya Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaaan Daerah (DPKKD Aceh Tengah yang diwakili Kabid Pendapatan, Jumadil NK SSos MM mengatakan, untuk meningkatkan perolehan sektor pajak khusus PBB perkotaan dan pedesaan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya diantaranya memperpanjang penundaan jatuh tempo SPPT PBB, melalukan sosialiasi perpajakan yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen.

Dikataknnya, pengelolan pajak yang akan diserahkan pengelolaannya ke daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2011. Sementara untuk PBB akan diserahkan kepada kabupaten/kota paling lambat tahun 2014, berbeda dengan zaman dahulu, semua hasil perolehan pajak menjadi pendapatan negara, setelah melalui proses, maka sebagian besar dikembalikan untuk pendapatan daerah.(min)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar