Selasa, 04 Januari 2011

Pemkab Aceh Tengah dituntut ganti rugi tanah

Thursday, 30 December 2010 14:17

TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah didesak segera membayar ganti rugi tanah tanah warga Kampung Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh 46 kepala keluarga dari Kampung Genting Gerbang.

Penuturan warga menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tengah telah mengulur-ulur pelunasan ganti rugi tersebut hingga setahun lebih.

Pemkab Aceh Tengah, sebelumnya, telah memberdayakan sebagian tanah warga setempat guna dijadikan jalan dengan luasan 10.700 meter persegi lebih dari Genting Gerbang ke Pasar Angkup.

“Kami sudah melapor ke DPRK, bupati, gubernur hingga Presiden, namun penyelesaian tanah hingga kini belum ada," ujar perwakilan warga Husna Budi, pagi tadi.

Melalui kuasa hukum warga, Duski SH, akhirnya membawa kasus perampasan tanah warga ini ke pengadilan.

Menurut Duski, meski telah melakukan mediasi antara penasehat hukum warga dan penasehat hukum Pemkab Aceh Tengah sebanyak tiga kali yang difasilitasi Pengadilan Negeri Takengon, namun belum diperoleh kepastian ganti rugi.

Duski menyayangkan sikap Pemkab Aceh Tengah yang berani membangun jalan di atas tanah rakyat namun tanpa ganti rugi.

"Membangun jalan kok ada dananya. Tapi ganti ruginya tidak ada dana," sebut Duski.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tengah M. Taufik MM menyatakan pihaknya tidak akan memberi ganti rugi dalam proyek jalan Genting Gerbang - Pasar Angkup.

"Kita mohon agar warga (rela) mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum," sebut Taufik, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar