Minggu, 02 Januari 2011

Galian C Laut Tawar dihentikan

Tuesday, 21 December 2010 17:10

TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera mengehentikan dan meninjau kembali izin usaha penggalian galian-C di seputaran Danau Laut Tawar, Takengon, karena dinilai akan merusak lingkungan dan ekosistem danau yang menjadi salah satu tujuan wisata andalan di daerah berhawa dingin itu.

"Pemkab akan segera menghentikan semua kegiatan pertambangan galian-C di seputaran Danau Laut Tawar dan meninjau izin yang telah dikantongi rekanan yang selama ini melakukan usaha tersebut," kata kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo, sore ini.

Kebijakan tersebut juga dilakukan sehubungan dengan tuntutan para pegiat lingkungan di Aceh Tengah, yang berada dalam satu wadah Forum Penyelamatan Danau Laut Tawar (FDLT) agar Pemkab setempat menghentikan penggalian galian-C di seputaran danau.

Zulfan mengatakan, setelah menerima surat resmi dari FDLT yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah yang berisi permintaan penghentian semua bentuk ekplorasi dan ekploitasi di seputaran danau, Dinas Perindagkop dan SDM, langsung melakukan klarisifikasi dan menemukan adanya penggalian di seputar danau.

"Kami kecolongan, mengapa bisa terjadi penggalian-C dilakukan di seputaran danau. Ini jelas merusak lingkungan danau," kata Zulfan.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menyurati dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin tambang atau galian-C dalam bentuk apapun di seputaran danau demi menjaga dan melestarikan danau.

Sebelumnya FDLT merasa heran karena rekomendasi dari instansi terkait bisa keluar untuk penggalian-C yang dilakukan rekanan di daerah sempadan danau. Sekretaris Jendral FDLT Win Ruhdi Bathin menyatakan kawasan sempadan danau, ekosestimnya dilindungi oleh berbagai peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diekploitasi dan diekplorasi.

"Keluarnya rekomendasi galian-C dari dinas terkait di Pemda Aceh Tengah menunjukkan aparat Pemkab belum mengetahui bahwa kawasan sempadan danau adalah kawasan yang dilindungi," kata Win Ruhdi. FDLT meminta Pemkab tidak gegabah dalam mengeluarkan izin dan menetapkan kawasan galian-C di luar sempadan danau.

sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar